Pengawasan terhadap orang asing oleh pejabat imigrasi memiliki peran penting. Namun, dalam prosesnya, terdapat situasi di mana WNA menghadapi tindakan hukum yang berujung pada deportasi, peran kantor hukum dalam memberikan konsultasi, melakukan mediasi, serta mewakili WNA dalam proses hukum menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa hak-hak WNA tetap terlindungi.
Tingginya mobilitas masyarakat internasional memberikan dampak signifikan terhadap arus keluar-masuk orang asing di wilayah Indonesia. Dinamika ini mendorong berbagai aktivitas lintas negara baik dalam rangka kegiatan komersial, pariwisata, pendidikan, maupun ibadah. Di satu sisi, meningkatnya arus internasional ini berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata nasional. Namun, di sisi lain, mobilitas tersebut juga menghadirkan tantangan berupa potensi pelanggaran hukum, ancaman keamanan nasional, serta penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.
Keberadaan orang asing di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian). Pasal 1 ayat (1) UU Keimigrasian secara eksplisit mendefinisikan keimigrasian sebagai segala hal ihwal yang berkaitan dengan lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Definisi ini menegaskan pengawasan keimigrasian merupakan instrumen penting dalam melindungi keamanan dan kedaulatan negara.